Diminta Turun dari Ketua KPK, Firli Bahuri: Kita Ikuti Undang-undang

Firli mengatakan, dalam sidang etik dirinya sudah membeberkannya kepada dewan pengawas (dewas) KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Agu 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 13:50 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dengan inisial MN, MB, HS IKS, TAK, PES, DH FT, SH, dan VS. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan siap mengikuti ketentuan Undang-undang jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik karena menumpangi helikopter jenis PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.

"Kita ikuti Undang-undang saja ya," ujar Firli usai menjalani sidang etik, Selasa (25/8/2020).

Pernyataan Firli itu juga sekaligus menanggapi permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang berharap Firli melepas jabatan ketua KPK menjadi wakil ketua KPK.

Firli mengatakan, dalam sidang etik dirinya sudah membeberkannya kepada dewan pengawas (dewas) KPK. Maka dari itu, Firli enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.

"Nah kan saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dianggap Langgar Kode Etik

FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ini merupakan kali pertama RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Boyamin berharap, jika nantinya Firli terbukti melanggar etik, jenderal Polisi bintang tiga itu harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK.

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya