Pegawai Positif Covid-19, 2 Kantor Pemerintahan di Kota Depok Ditutup

Kedua kantor pemerintahan Kota Depok itu ditutup sementara hingga 1 September untuk sterilisasi dan disinfeksi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Agu 2020, 16:36 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 16:36 WIB
virus corona covid-19
ilustrasi virus corona covid-19/copyright by diy13 (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menutup sementara dua kantor pemerintahan usai ditemukan kasus positif.

Kedua kantor yang ditutup sementara yakni Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok serta Kantor Kecamatan Sukmajaya.

"Menutup sementara operasional layanan di kedua kantor tersebut, mulai tanggal 26 Agustus sampai dengan 1 September 2020, dan dilakukan disinfektasi di seluruh area kantor," kata Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Dadang menerangkan, telah terjadi penambahan kasus konfirmasi positif pada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok, yaitu 2 kasus di Dinas Perlindungan Anak dan 1 kasus di Kantor Kecamatan Sukmajaya.

Saat ini seluruh karyawan di dua kantor tersebut melakukan isolasi mandiri dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelacakan

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok terus melakukan pelacakan atau tracing kasus, dan Swab PCR terhadap seluruh kontak erat, dimulai hari ini Kamis 27 Agustus 2020.

"Bagi warga yang merasa melakukan kontak erat dan belum dihubungi oleh Tim Tracing atau Puskesmas, agar dapat melapor diri ke Puskesmas atau mengisi google form di alamat http://bit.ly/SwabTestDinkes2020, selanjutnya akan dilakukan rapid test atau Swab PCR," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya