Depok Sempat Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil Ingatkan Pemkot soal Ini

Sejak 7 Agustus lalu, Depok menjadi zona merah Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 17:31 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyampaikan keterangan kepada pers terkait perkembangan penanganan virus Corona (Covid-19) di Gedung Sate, Senin (8/6/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Sejak 7 Agustus lalu, Depok menjadi zona merah Covid-19. Bahkan selang 2 hari, Depok ditetapkan sebagai daerah dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk meningkatkan kedisiplinan warganya dalam mematuhi protokol kesehatan. 

Menurut dia, hanya itulah satu-satunya cara untuk menekan kasus positif Covid-19. Dia tidak ingin warganya bergantung pada vaksin yang masih dalam tahap uji klinis.

"Pemda di manapun, termasuk Depok harus memperkuat lagi tekanan mendisiplinkan itu. Hanya itu yang bisa lakukan sambil menunggu vaksin dari Bandung. Di awal tahun bisa kita bagikan (vaksinnya)," ujar Emil di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (14/8/2020).

Vaksin Covid-19 dari biotech Sinovac, Tiongkok sedang menjalani uji klinis fase ketiga di Bandung, Jawa Barat. Emil pun turut mendaftar menjadi relawan penerima vaksin Sinovac.

Penyuntikan sudah mulai dilakukan di enam lokasi pada 11 Agustus lalu. Setelah penyuntikan, para penerima vaksin tersebut akan dipantau selama enam bulan. Waktu yang cukup lama. 

Oleh karena itu, Ridwan Kamil berharap pemkot masing-masing daerah di Jawa Barat, khususnya Kota Depok harus semaksimal mungkin mengingatkan warganya dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Jika masyarakat yang abai dan pemerintahnya juga kurang maksimal, tentu akan hadir gelombang kedua, gelombang ketiga (pandemi Covid-19)," kata Ridwan Kamil.

Saat ini, sudah ada payung hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan di Jawa Barat, yaitu dalam bentuk Pergub dan Instruksi Presiden (Inpres). 

Ridwan Kamil menegaskan mengapa dirinya sangat mewajibkan warganya untuk memakai masker kapanpun dan dimanapun. Menurutnya, dengan hanya memakai masker, maka aktivitas ekonomi dan sosial masih bisa dijalankan. Sehingga tidak menimbulkan korban di tingkat ekonomi maupun sosial.

“Dalam koordinasi rutin sudah kita sampaikan bahwa PSBB dan memakai masker sama-sama menurunkan tingkat penularan. Namun bila harus lockdown Itu menyebabkan korban ekonomi sosial. Kalau hanya pakai masker, tidak ada korban ekonomi sosial,” kata dia soal Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Melebihi Ketersediaan Tempat Isolasi 

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Depok (Picodep), jumlah kasus aktif Covid-19 di Depok mencapai 382 pasien per 14 Agustus. Sedangkan ketersediaan tempat tidur untuk pasien positif Covid-19 sebanyak 244 ranjang dan tersebar di 24 rumah sakit. Sehingga jumlah tempat tidur yang tersedia masih sangat kurang bila dibandingkan dengan jumlah kasus aktif. 

Sedangkan jumlah kasus aktif di Jawa Barat, 3.097. Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jawa Barat hampir mencapai 8 ribu kasus, tepatnya 7.914. Ada penambahan 111 kasus hari ini.

Pemerintah Kota Depok pun melarang warganya membuat kegiatan untuk merayakan HUT RI ke-75. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga kerap mengingatkan Pemkot Depok untuk menekan kasus positif di Depok.

Larangan itu disampaikan pada 13 Agustus kemarin oleh Wali Kota Depok, M Idris melalui Surat Edaran Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 Tingkat Kota Depok.

SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/ 07/2020 tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Surat edaran itu juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 003.3/119/Humaspro tentang Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya