Lupa Pakai Masker, Puluhan Warga di Kemayoran dan Senen Disanksi Kerja Sosial

Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak perlu pakai masker.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Agu 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 13:14 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat menerima sanksi sosial dari petugas gabungan saat melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask) di permukiman warga RW 02, Jumat (28/8/2020).

Lurah Kemayoran Rachmat Fajar mengatakan, operasi ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di lingkungan RW 02.

"Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak perlu pakai masker. Padahal pemakaian masker ini sangat wajib sekali di tengah pandemi seperti ini," kata Rachmat saat dikonfirmasi.

Ia melanjutkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga, sepertu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak aman. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

"Jangan lagi ada alasan lupa tidak masker atau ketinggalan dan dikantongi dalam saku. Karena penggunaan masker dapat melindungi kita dari berbagai macam virus," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, 10 pelanggar aturan PSBB transisi di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat juga menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan.

Camat Senen Ronny Jarpiko mengatakan, sepuluh pelanggar ini mendapatkan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum di sekitar Jalan Paseban Raya selama 20 menit lantaran tak memakai masker.

"Bahkan saking takutnya ada petugas gabungan, pengendara motor yang tidak pakai masker memilih untuk putar balik dan menghindari petugas," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terapkan Protokol Kesehatan

Giat Optibmask ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pihaknya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti gerakan 3M.

"Selalu terapkan gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun dan menjaga jarak aman. Karena, maskermu adalah vaksinmu sendiri," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya