23 Pegawai Positif Covid-19, Gedung KPK akan Disemprot Disinfektan

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari dan mulai disemprot cairan disinfektan pada 31 Agustus 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2020, 20:21 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 20:14 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkonfirmasi positif virus Corona Covid-19 berdasarkan tes swab. Mereka terdiri dari pegawai tetap, outsourching dan satu orang tahanan. 

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari dan disemprot cairan disinfektan. Penyemprotan tersebut rencananya akan dimulai pada 31 Agustus hingga Rabu, 2 September 2020.

"Selama masa tersebut, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, baik Gedung Merah Putih, ACLC (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK. Baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2020) dilansir Antara

Kebijakan untuk seluruh pegawai KPK agar bekerja dari rumah pun diterapkan selama 3 hari. 

"Meski demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja sif dan protokol kesehatan yang ketat," ujar Ali.

Para pegawai KPK akan kembali beraktivitas pada Kamis, 3 September dengan sistem kehadiran fisik proporsi, yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu Sif I pukul 08.00—17.00 WIB dan Sif II pukul 12.00—20.00 WIB. Pada hari Jumat Sif I pukul 08.00—17.30 WIB dan Sif II pukul 11.00—20.30 WIB," ucap Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Karantina

Menyikapi penyebaran COVID-19, dia mengatakan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali tes cepat dan tes usap.

"Yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif. Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri, hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu, maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK," tuturnya.

"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," lanjut Ali. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya