KPK: 2 Pegawai yang Terpapar Covid-19 Masih Diisolasi di RS

Sebelumnya, 23 pegawai KPK terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 berdasarkan tes swab. Salah satunya adalah penyidik senior, Novel Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2020, 12:14 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 12:14 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan dua pegawainya yang terkonfirmasi positif COVID-19 masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit.

"Saat ini, satu orang pegawai dari bagian umum sudah sembuh dan satu tahanan juga sudah kembali ke rutan. Masih ada dua pegawai Direktorat Penyidikan yang masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2020). 

Sebelumnya, dari 23 pegawai yang terpapar COVID-19, tiga diantaranya diisolasi di rumah sakit dan selebihnya menjalani isolasi mandiri dengan pantauan petugas kesehatan puskesmas terdekat.

"Kita doakan untuk pegawai yang sedang mengalami penurunan kondisinya terkait COVID-19, semoga dapat melalui masa kritis ini dan bisa kembali pulih dan sehat," ujar Ali dilansir Antara. 

Diketahui KPK sebelumnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah selama tiga hari terhitung dimulai Senin, 31 Agustus kemarin hingga Rabu, 2 September 2020. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Terapkan Sistem Sif

Selama masa tersebut, lembaga anirasuah ini melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan rutan cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, usai dilakukan lockdown selama tiga hari, para pegawai KPK rencananya akan kembali bekerja seperti biasa pada Kamis, 3 September 2020. Namun, dengan sistem kehadiran fisik proporsi, yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

Sebelumnya, sebanyak 23 pegawai di lembaga antikorupsi ini terkonfirmasi positif virus corona Covid-19 berdasarkan tes swab. Salah satunya adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Mereka terdiri dari pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19.

Dan belum lama ini KPK mengatakan satu tahanan yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 sudah dinyatakan sembuh dan kini dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saat ini satu orang pegawai dari bagian umum sudah sembuh, dan satu tahanan juga sudah kembali ke rutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya