Operasi Tertib Masker di Kawasan Menteng Jaring Puluhan Pelanggar

Para pelanggar terbukti tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Sep 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 13:14 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 93 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mendapatkan sanksi kerja sosial saat petugas gabungan melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask).

Camat Menteng, Edi Suryaman mengatakan, pihaknya melakukan operasi di dua titik, yakni di Jalan Latuharhary dan Jalan Sabang. Para pelanggar terbukti tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Padahal Pemerintah sudah mengimbau untuk selalu gunakan masker di tengah pandemi seperti ini. Tetap saja mereka tidak mengindahkan imbauan pemerintah," kata Edi saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Ia melanjutkan, 93 pelanggar ini mendapatkan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas sarana dan prasarana di sekitar lokasi selama 20 menit. Monitoring ini dilakukan oleh 14 petugas gabungan Kecamatan Menteng pada pukul 08.00-10.30 WIB.

"Kita selalu mengimbau agar masyarakat mau memakai masker, terapkan gerakan 3M dalam kehidupan sehari-hari. Karena penggunaan masker ini dapat mencegah kita dari penyebaran virus Covid-19," ujarnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 23 warga yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Jalan Surya Wijaya Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.

Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, para pelanggar tersebut umumnya warga yang tidak memakai masker.

"Total ada 23 pelanggar, 18 pelanggar disanksi kerja sosial dan lima pelanggar diberikan sanksi administrasi," ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi Protokol Kesehatan

Dijelaskan Tubagus, pengawasan PSBB transisi tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

"Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya