Belasan Pelanggar PSBB di Pasar Rawasari Disanksi Kerja Sosial dan Denda

Dari 17 pelanggar yang tidak memakai masker, 10 memilih sanksi sosial dan tujuh pelanggar memilih sanksi denda.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Sep 2020, 20:37 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 20:33 WIB
FOTO: Macam-Macam Hukuman Bagi Pelanggar PSBB Kota Depok
Warga pelanggar PSBB dihukum menyapu saat razia di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (24/8/2020). Razia ditujukan bagi warga yang tidak mengenakan masker untuk menekan penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi menerima sanksi kerja sosial dari petugas gabungan saat Operasi Tertib Masker di Pasar Rawasari, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2020).

Lurah Cempaka Putih Timur, Shinta Purnamasari mengatakan, ada 14 petugas gabungan yang dikerahkan. Dari hasil monitoring ini ditemukan 17 pelanggar yang tidak memakai masker saat berbelanja.

Para pelanggar ini mendapatkan sanksi berupa kerja sosial selama 20 menit yakni membersihkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di sekitar Pasar Rawasari.

"Hasil monitoring kali ini ada 17 pelanggar yang tidak memakai masker, 10 memilih sanksi sosial dan tujuh pelanggar memilih sanksi denda," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan seperti gerakan 3M yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman minimal satu meter.

"Kita tak bosan-bosan mengimbau warga untuk selalu gunakan masker. Karena menggunakan masker itu salah satu cara untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19," tegasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 30 pelanggar aturan PSBB transisi di Kelurahan Kemayoran juga menerima sanksi sosial dari petugas gabungan saat melakukan Operasi Tertib Masker (Optibmask) di permukiman warga RW 02.

Lurah Kemayoran, Rachmat Fajar mengatakan operasi ini berlangsung dari pukul 08.00-10.00. Para pelanggar mendapatkan sanksi kerja sosial selama 20 menit membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di lingkungan RW 02.

"Kebanyakan mereka lupa pakai masker. Ada yang merasa karena di depan rumahnya, jadi tidak pakai masker. Padahal pemakaian masker ini sangat wajib sekali di tengah pandemi seperti ini," kata Rachmat saat dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ada Lagi Alasan

Ia melanjutkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan gerakan 3M kepada warga, sepertu memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun, dan menjaga jarak aman. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

"Jangan lagi ada alasan lupa tidak masker atau ketinggalan dan dikantongi dalam saku. Karena penggunaan masker dapat melindungi kita dari berbagai macam virus," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya