Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalang acara pesta seks sesama jenis atau pesta gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan belajar dari Thailand.
Pimpinan panitia acara pesta seks tersebut berinisial TFR yang juga berperan untuk menyebar undangan.
"Bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Inilah yang kemudian dipraktikkan," kata Yusri dalam keterangan pers, Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Yusri menyebut, acara pesta gay itu telah dilakukan sejak 2018. Banyak syarat mengikuti acara itu, salah satunya dilarang membawa senjata api.
"Banyak persyaratan ya, salah satunya tidak boleh tidak boleh membawa senjata api, tidak boleh membawa narkotika," jelas dia.
Yusri mengatakan, dalam komunitas gay itu ada sebutan bagi bagi setiap peran. Bagi mereka yang berperan sebagai laki-laki, disebut Top.
"Dalam komunitasnya mereka memang ada yang sebagai perempuan dan ada yang sebagai laki-laki ya. Yang sebutan untuk yang laki-laki ini 'Top'. Kemudian bagi perempuannya itu 'Bottom'," jelas dia.
Sementara yang bisa berperan dua-duanya, yakni laki-laki dan perempuan disebut 'Vers'.
"Kenapa harus seperti itu? Karena nanti kalau masuk ke dalam itu dipisahkan yang mana yang top, yang mana yang bottom, yang mana vers," jelas Yusri.
Yusri menambahkan, pesta gay ini dibuat layaknya permainan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
9 Tersangka
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Ada 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini kejadian 29 Agustus kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 9, ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan ini penyelenggaranya langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/9/2020).
Yusri menjelaskan, 9 orang dalam pesta gay tersebut diduga melakukan tindakan cabul sesama jenis.
"Mereka ini penyelenggara untuk adanya perbuatan cabul atau pornografi. Mereka melakukan kegiatan seks sesama jenis," jelas Yusri.
Dia juga menuturkan, dalam pesta gay tersebut, 47 orang masih ditetapkan menjadi saksi.
Yusri menjelaskan, satu tersangka berinisal TRF merupakan penanggung jawab acara, menyewa tempat dan menerima transferan dana dari para peserta pesta tersebut.
"Dia menerima transfer bayaran sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu setiap peserta. Rp 150 ribu itu kalau sendiri," jelas Yusri.
Sementara ada tersangka berinisial GA, yang juga penyelanggara dan seksi konsumsi. Kemudian, MA sebagai bagian keamanan acara, KG menjaga barang peserta, lalu ada SP yang memastikan peserta sudah mentrasfer dana apa belum.
"NM dia juga penyelenggara, dia menjemput peserta di lobi," jelas Yusri.
Selain NM, tersangka selanjutnya berinisial RP juga berperan sebagai penjemput para peserta.
"Yang kedelapan adalah AL dia adalah seksi konsumsi dan yang kesembilan AW, juga penjemput peserta yang ada di lobi," tutur dia.
Advertisement
Sebar Undangan Lewat Medsos
Yusri mengatakan, tersangka TRF sebagai pimpinan panitia acara mengundang para peserta melalui media sosial internal mereka.
"Modusnya adalah para pelaku ini memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sesama jenis. Bagaimana mereka merekrutnya? Mereka memang satu grup, satu grup di dalam media sosial," papar Yusri, Rabu (2/9/2020).
Ada dua grup media sosial, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram. Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara di laman Instagram ada sekitar 80 yang sudah mengikuti.
"Ini berdiri sejak Februari 2018. Ada 80 orang di Instagram, followers-nya sudah ada," katanya.
Menurut Yusri, TRF ini mempromosikan acaranya itu kurang lebih sekitar satu bulan.
"Dalam undangan itu namanya 'Kumpul-Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan', itu dalam undangannya," jelas Yusri.
Para peserta juga diwajibkan menggunakan drass code masker warna merah putih.