Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Sita Sabu 0,78 Gram hingga Bong

Reza Artamevia masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Sep 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 11:18 WIB
[Fimela] Reza Artamevia di Java Jazz Festival 2020
Setelah membawakan beberapa lagu hits, ia lantas membawakan Berharap Tak Berpisah, lagu yang membuat nama Reza Artamevia semakin populer dibawakan sebagai lagu penutup aksi panggungnya. Ia pun mengakhiri penampilannya pada pukul 23.45 WIB. (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap penynayi Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, satu paket sabu itu ditemukan dari dalam tas Reza Artamevia saat ditangkap di sebuah restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan penyanyi kawakan itu mengonsumsi sabu.

"kita lakukan penggeledahan di kediaman daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Yang kita temukan di dalam rumahnya adalah bong (alat isap sabu), korek api, ini keterkaitan semuanya," ucap dia.

Saat ini, Reza Artamevia masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jerat Pasal untuk Reza Artamevia

Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya