PSBB Ketat, 14 September Semua Mal di Jakarta Tutup

Gumilar mengaku kini tengah menunggu landasan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang meminta penutupan mal di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 16:02 WIB
Protokol Kesehatan di Hari Pertama Pembukaan Mal Jakarta
Tanda untuk menjaga jarak ditempel di lantai Mal Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). Setelah beberapa bulan ditutup akibat Covid-19, Senin (15/6) ini, Pemprov DKI mengizinkan sekitar 80 mal atau pusat perbelanjaan untuk beraktivitas kembali. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah rem darurat dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September. Kondisi ini mengharuskan pusat perbelanjaan atau mal kembali tutup.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya mengonfirmasi selama PSBB berlangsung mal akan ditutup. Kebijakan ini menurutnya telah dilakukan pada PSBB pertama.

Kendati ditutup, Gumilar menuturkan tenant yang menyediakan kebutuhan rumah tangga,kesehatan, restoran, yang berada di dalam mal tetap beroperasi.

"Seperti awal PSBB mall buka hanya untuk supermarket saja, kecuali restoran boleh buka tapi hanya untuk delivery (layanan antar) saja," kata Gumilar, Kamis (10/9/2020).

Untuk landasan hukumnya, Gumilar mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk PSBB kedua.

"Masih menunggu Pergubnya. yang saya jelaskan itu mengacu pada Pergub sebelumnya tapi sepertinya enggak jauh beda dengan yang sekarang," tuturnya.

Pelaksanaan PSBB pertama tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pergub itu, diatur aktivitas yang dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah yakni;

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

4. Kegiatan sosial budaya.

5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

 

Sementara 8 sektor yang dikecualikan dari PSBB adalah;

1. Sektor kesehatan.

2. sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tempat Hiburan Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya melarang restoran melayani makan di tempat, karena potensi penularan terjadi saat adanya interaksi.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Menurut Anies, pihaknya menemukan adanya interaksi penularan yang tinggi akibat penyediaan makan di tempat.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi, akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," jelas dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya