Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya tidak pernah meminta daerah penyangga Ibu Kota yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), harus ikut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami tidak pernah meminta karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Pernyataan Anies itu terkait wacana PSBB juga akan dilakukan di seluruh Jabodetabek agar dapat mengerem laju penyebaran Covid-19.
Advertisement
Anies menyatakan pihaknya tidak bisa memaksa keputusan Pemerintah Bodetabek, sebab hal itu memang wewenang masing-masing Pemda. "Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain," ucap dia.
Selain itu, Anies menyatakan detail mengenai penerapan PSBB akan dibahas bersama Menko Perekonomian pada Sabtu 12 September 2020.
"Sesuai rencana insyaallah mulai Senin dilakukan pengetatan dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko perekonomian sebagai ketua satgas, detail pembatasan perkantoran akan dibahas besok," ucap Anies.
Meski detail PSBB baru akan dibahas besok, Anies menginbau pengusaha dan perkantoran sudah mulai membatasi kegiatan sejak hari ini.
"Mengimbau kepada khususnya perkantoran, kegiatan usaha untuk secara mandiri secara serius membatasi kegiatan perkantorannya. Besok akan ada pembahasan, tapi saya minta untuk mulai. Mengapa? Karena 11 hari terakhir ini lompatan kasus aktif di Jakarta amat tinggi," kata Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tarik Rem Darurat, Anies Kembali Berlakukan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
 Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.
Advertisement