Kejagung: Banyak Masukan dari KPK soal Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh masukan-masukan apa yang diterima lembaganya tersebut dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

oleh Rinaldo diperbarui 11 Sep 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 21:19 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima banyak masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.

"Banyak masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keraguan-raguan dari sementara pihak kalau kita bisa mencoba untuk mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono usai gelar perkara tersebut, Jumat (11/9/2020).

Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh masukan-masukan apa yang diterima lembaganya tersebut dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal, masukan dari KPK tentu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ujar Ali seperti dikutip Antara.

Sementara dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan gelar perkara tersebut sebagai salah satu tugas KPK dalam melakukan supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya. Sejauh ini ada dua area, yang di Mabes itu bicara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan red notice. Sementara di Kejaksaan Agung berkaitan masalah penerbitan fatwa," tuturnya.

Diketahui dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Koordinasi dan Supervisi

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPK juga melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan Bareskrim Polri.

"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai gelar perkara dengan Bareskrim tersebut.

Ia menyatakan lembaganya tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung itu berdiri sendiri-sendiri.

"Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kami tidak ingin melihat perkata itu berdiri sendiri-sendiri, seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya