Istana: Penunjukan Luhut Tangani Covid-19 Prerogatif Presiden, Tak Perlu Dipermasalahkan

Donny mengatakan, Luhut juga merupakan Wakil Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Sep 2020, 13:58 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 13:44 WIB
Menperin Airlangga dan Menko Luhut Hadiri Rakorbidnas III Kemaritiman PDIP
Menko Kemaritiman ‎Luhut Binsar Pandjaitan memberi pemaparan dalam Rakorbidnas III Kemaritiman PDIP, Jakarta, Minggu (8/4). Program ini fokus pada pengembangan Industri Maritim Terintegrasi Gotong Royong (IMT GR). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian meminta agar penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menangani Covid-19 tidak dipermasalahkan. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena Luhut diyakini bisa menekan kasus Covid-19 di 9 provinsi.

"Tidak perlu dipermasalahkan (penunjukan Luhut), itu prerogatif Presiden. Presiden percaya kepada Beliau karena selama ini Beliau mampu mengeksekusi apa pun yang diminta oleh Presiden," kata Donny saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Berbekal kepercayaan itu, Jokowi akhirnya menugaskan Luhut memimpin penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali. Adapun 9 provinsi itu merupakan daerah penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak.

"Penugasan ini biasa saja, Presiden ingin menugaskan sosok yang yang menurut Beliau mampu melakukan atau mampu mengeksekusi arahan-arahan Beliau, khususnya dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Donny mengatakan, penunjukan Luhut ini sesuai kapasitas dan sumber daya yang dimiliki untuk menekan kasus harian di 9 provinsi. Selain itu, Luhut juga merupakan Wakil Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Beliau juga secara keorganisasian secara tupoksi memiliki wewenang untuk melakukan apa pun yang diperlukan untuk menekan angka positif," ucapnya.

Adapun target yang diberikan Jokowi kepada Luhut, yakni penurunan penambahan kasus harian Covid-19, peningkatan angka kesembuhan, dan menurunkan angka kematian. Bersama Kepala BNPB Doni Monardo, Luhut diberi waktu 2 minggu untuk menanganinya.

"Jadi menekan angka positif dengan operasi yustisia, penegakan protokol kesehatan, meningkatkan kesembuhan dengan manajemen perawatan Covid-19," jelas Donny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penugasan Luhut dan Doni Monardo

20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo mengendalikan kasus Corona di 9 provinsi dalam waktu dua minggu.

Kesembilan provinsi tersebut antara lain, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

"Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian, peningkatan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian. Diminta oleh Presiden agar target ini dapat dicapai dalam waktu 2 minggu ke depan," ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 15 September 2020.

Untuk mencapai target itu, dia mengatakan ada empat strategi atau langkah-langkah yang disiapkan pemerintah. Pertama, menyamakan data antara pusat dan daerah untuk mempercepat pengambilan keputusan.

"Kedua melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar peraturan," tuturnya.

Strategi ketiga yakni, meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan angka kematian atau mortality rate dan angka kesembuhan atau recovery rate. Terakhir, penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di 9 provinsi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya