Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia pun menyambut baik kinerja polisi baik dalam menyelidiki kasus ini. Sehingga perlu diusut tuntas kasus kebakaran di gedung Kejagung tersebut.
Baca Juga
"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar Herman, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, Polri harus bisa mengungkap, apakah ini kebakaran di gedung Kejagung tersebut karena kesengajaan atau kelalaian.
"Selain itu, Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian," jelas Herman.
Dia mengingatkan, penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara transparan, mengingat besarnya perhatian masyarakat.
"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata Herman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Terus Memantau
Herman menjelaskan, Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini. Menurut dia, ini adalah fungsi dari lembaganya.
"Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini," tutup Herman.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Advertisement