Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta,Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejagung.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2020, 19:08 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 19:01 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia pun menyambut baik kinerja polisi baik dalam menyelidiki kasus ini. Sehingga perlu diusut tuntas kasus kebakaran di gedung Kejagung tersebut.

"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar  Herman, Kamis (17/9/2020).

Dia menuturkan, Polri harus bisa mengungkap, apakah ini kebakaran di gedung Kejagung tersebut karena kesengajaan atau kelalaian.

"Selain itu, Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian," jelas Herman.

Dia mengingatkan, penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara transparan, mengingat besarnya perhatian masyarakat.

"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata Herman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Terus Memantau

FOTO: Puslabfor Mabes Polri Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/8/2020). Puslabfor Mabes Polri memeriksa seluruh penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Herman menjelaskan, Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini. Menurut dia, ini adalah fungsi dari lembaganya.

"Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini," tutup Herman.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya