Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, penyidik telah enam kali melakukan olah TKP kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti pun diperiksa penyidik, mulai dari sampel bekas kebakaran, hingga temuan benda-benda berisi cairan tertentu.
"Beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng," tutur Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, ada sejumlah cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon sehingga mempercepat api menjalar ke bagian gedung lainnya. Temuan lain penyidik pun membawa pada kesimpulan adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Advertisement
"Kami berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses siapapun yang terlibat dan dihadapkan ke publik," jelas dia.
Sejauh ini, sudah 131 saksi yang diperiksa penyidik dari unsur pekerja renovasi, office boy, hingga pegawai dan PNS Kejagung. Di antaranya diketahui berada dekat dengan titik awal api yang kemudian membakar seluruh lantai Gedung Utama Kejagung.
"Dan juga para ahli baik kebakaran dan ahli pidana melakukan pendalaman lebih lanjut," Listyo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Duga Ada Unsur Pidana di Kebakaran Gedung Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan pidana dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.
"Dan pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi, sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," Listyo menandaskan.
Advertisement