Update Corona 18 September: Pasien Positif Covid-19 Bertambah 3.891, Totalnya Jadi 236.519

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 17 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria FloraNafiysul Qodar diperbarui 18 Sep 2020, 15:44 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 15:33 WIB
BIN Gelar Tes Swab Massal di Gedung KPU
Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (merdeka.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus baru positif Covid-19 kembali bertambah pada hari ini, Jumat (18/9/2020). Dalam 24 jam terakhir ada peningkatan sebanyak 3.891 pasien baru.

Dengan begitu, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 236.519 orang. Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk jumlah kasus kematian akibat Covid-19 juga terus bertambah. Dilaporkan jumlah pasien meninggal dunia bertambah 114 pasien. 

Jadi total akumulatif pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Tanah Air berjumlah 9.336 orang. 

Kabar baiknya, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif virus corona hari ini bertambah 4.088 orang. Sehingga total pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 berjumlah 170.774.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 17 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tower 5 Wisma Atlet Dihuni 1.066 Pasien Isolasi Mandiri

FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Ambulans melintas meuRumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Kolonel Marinir Aris Mudian mengatakan ada 1.066 pasien isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga Jumat (18/9/2020). Seribuan pasien itu menghuni Tower 5 Wisma Atlet Kemayoran. 

"Pasien flat isolasi mandiri tower 5 (sebanyak) 1.066 orang, (terdiri dari) 515 pria dan 551 wanita," ujar Aris, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (18/9/2020). 

Tower 5 digunakan sebagai hunian isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 berstatus tanpa gejala. Gedung itu memiliki ketersediaan tempat tidur sebanyak 1.570 unit.

Melihat kapasitas yang hampir penuh, pengelola Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, segera mengoperasikan Tower 4 pada Senin 21 September 2020 pekan depan.

Tower 4 akan digunakan untuk menambah kapasitas hunian bagi pasien tanpa gejala yang menjalani perawatan di rumah sakit darurat penanganan COVID-19 tersebut.

Tower 4 memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 1.546 unit. Beroperasinya Tower 4 itu, otomatis akan menambah daya tampung pasien di tiga tower lainnya yang lebih dulu digunakan.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Mengintip Kesiapan RS Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran
Petugas menyiapkan perlengkapan ruang isolasi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya