DKI Catat Angka Terendah Penambahan Covid-19 di Bawah 1.000 per 19 September

Dalam kurun waktu sepekan belakangan,kasus covid-19 menyentuk angka di atas 1.000 orang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Sep 2020, 07:47 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 07:47 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan pasien Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) kurang dari 1.000 orang, yakni 932 kasus atau untuk pertama kalinya dari sehari uji usap (swab test) pada Sabtu 19 September 2020.

Dengan angka tersebut, jumlah total kasus akibat paparan virus covid-19 adalah 61.807 kasus di Jakarta, bertambah dari sebelumnya sejumlah 60.875 kasus.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, penambahan sebanyak 932 kasus ini merupakan angka terendah dibandingkan hari sebelumnya selama pekan ketiga September 2020. Tercatat pada Jumat (18/9) sebanyak 1.403 kasus, Kamis (17/9) sebanyak 1.014 kasus, Rabu (16/9) sebanyak 1.505 kasus, Selasa (15/9) sebanyak 1.027 kasus, dan Senin (14/9) sebanyak 1.062 kasus.

Jumlah kasus positif yang dilaporkan pada Sabtu sebagai hasil pemeriksaan terhadap 8.974 spesimen yang di dalamnya ada 7.182 orang dites untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil sebanyak 932 kasus positif dan 6.250 kasus negatif yang dilakukan tes pada Jumat (18/9) lalu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan bahwa hingga 18 September 2020 terdapat 1.108.339 spesimen (sebelumnya 1.095.327 spesimen) yang telah diperiksa dengan tes usap (Polymerase Chain Reaction/PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta melalui 54 laboratorium.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 76.500. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.914," ujar Dwi yang dikutip dari Antara.

Dwi menjelaskan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat COVID-19 di Jakarta, saat ini sebanyak 13.001 orang (berkurang 104 dari sebelumnya 13.105 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Sabtu, sebanyak 61.807 kasus, ada 47.260 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 1.025 dibanding hari sebelumnya 46.235 orang), sedangkan 1.546 orang (bertambah 11 dibanding sebelumnya 1.535) meninggal dunia. Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 76,5 persen (sebelumnya 76 persen) dan tingkat kematian 2,5 persen (sama seperti sebelumnya).

Untuk "positivity rate" atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan Sabtu ini, sebesar 13,9 persen (sebelumnya 14,4 persen), sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,6 persen (sama seperti sebelumnya). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemeriksaan Mandiri COVID-19 Melalui JakCLM

Pada penerapan kembali PSBB Jakarta jilid II, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM pada aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Dwi menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak; menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya