Tekan Penyebaran Covid-19, Operasi Yustisi di Bekasi Digelar 3 Kali Sehari

Para petugas juga merazia para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 20 Sep 2020, 20:05 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 20:05 WIB
bekasi
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Operasi yustisi yang digelar pihak kepolisian untuk menekan laju penyebaran virus Corona, semakin gencar dilakukan. Salah satunya Polsek Cikarang Pusat yang rutin menggelar operasi yustisi sebanyak tiga kali dalam sehari.

Dengan menggunakan kendaraan operasional, puluhan petugas melakukan operasi di titik-titik keramaian. Para petugas juga merazia para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Razia dilakukan di perempatan Tegal Danas. Kita menindak masyarakat yang tidak memakai masker, termasuk kendaraan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini A Zainuri, Minggu (20/9/2020).

Oleh petugas, para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi, mulai dari melafalkan Pancasila hingga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. Mereka juga diminta untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

"Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan sanksi sosial," ujar Zaini.

Selain itu, petugas juga melakukan woro-woro di sepanjang wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, yang turut dibantu pihak Bhabinsa, Satpol PP dan Puskesmas setempat. Petugas mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Kami berharap para pengendara maupun warga untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tegas Memberi Sanksi

Operasi ini, lanjut Zaini, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, yang penyebarannya masih cenderung tinggi di Kabupaten Bekasi.

"Selanjutnya petugas tidak segan memberikan sanksi, bila pengguna jalan maupun warga tidak menaati apa yang sudah diinstruksikan," pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya