Liputan6.com, Jakarta - Polis menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari berbagai unsur.
"Hari Selasa 22 September pukul 13.00 WIB tim penyidik gabungan Polri Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa 17 saksi," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Ferdy menyebut, para saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejagung, Kamdal dan PNS Kejagung.
Advertisement
"Agenda lain adalah mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari puslabfor," kata Ferdy.
Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan kebakaran Kejagung. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara 15 Tahun
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Â
Advertisement