Selama PSBB Ketat DKI, 64 Rumah Makan dan 14 Perkantoran di Jaktim Disegel

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak melarang rumah makan beroperasi selama masa PSBB ketat, asalkan tidak melayani pelanggan untuk makan di tempat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Sep 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 12:31 WIB
Jakarta Bersiap Perketat PSBB
Warga menggunakan masker berjalan di pedestrian kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit, PSBB DKI Jakarta kembali diperketat per Senin (14/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 64 rumah makan dan 14 perkantoran disegel oleh Satpol PP Jakarta Timur selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

"Data hasil penindakan PSBB diperketat dari 14 September 2020 sampai 23 September 2020 jumlah Resto, cafe, atau rumah makan yang disegel ada 64 unit. Sedangkan perkantoran atau tempat kerja yang disegel berjumlah 14 unit," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Budhi menjelaskan, penertiban rumah makan dan perkantoran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak melarang rumah makan beroperasi selama masa PSBB ketat, asalkan tidak melayani pelanggan untuk makan di tempat.

"Nah yang disegel kedapatan menyediakan layanan makan di tempat harusnya take away, pesan antar atau pesan bungkus," ujar dia.

Begitu pun perkantoran. Saat ini kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran dibatasi maksimal hanya 25 persen.

"Sementara perkantoran yang kami segel tidak mengatur dan melakukan pembatasan kapasitas karyawan 50 persen dan 25 persen dalam satu waktu," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Segel Dipasang 3 Hari

Budhi menyebut, segel dipasang paling lama 3x24 jam. Namun, demikian pemilik tak bisa sembarangan mencabut segel.

Dia menyebut harus ada perjanjian di atas materai yang berbunyi akan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan siap dikenakan sanksi progresif jika mengulangi pelanggaran.

"Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Satpol PP perihal pencabutan segel dengan melampirkan persyaratan penerapan protokol kesehatan dan surat pernyataan menggunakan materai," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya