Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 64 rumah makan dan 14 perkantoran disegel oleh Satpol PP Jakarta Timur selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
"Data hasil penindakan PSBB diperketat dari 14 September 2020 sampai 23 September 2020 jumlah Resto, cafe, atau rumah makan yang disegel ada 64 unit. Sedangkan perkantoran atau tempat kerja yang disegel berjumlah 14 unit," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
Budhi menjelaskan, penertiban rumah makan dan perkantoran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tak melarang rumah makan beroperasi selama masa PSBB ketat, asalkan tidak melayani pelanggan untuk makan di tempat.
"Nah yang disegel kedapatan menyediakan layanan makan di tempat harusnya take away, pesan antar atau pesan bungkus," ujar dia.
Begitu pun perkantoran. Saat ini kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran dibatasi maksimal hanya 25 persen.
"Sementara perkantoran yang kami segel tidak mengatur dan melakukan pembatasan kapasitas karyawan 50 persen dan 25 persen dalam satu waktu," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Segel Dipasang 3 Hari
Budhi menyebut, segel dipasang paling lama 3x24 jam. Namun, demikian pemilik tak bisa sembarangan mencabut segel.
Dia menyebut harus ada perjanjian di atas materai yang berbunyi akan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan siap dikenakan sanksi progresif jika mengulangi pelanggaran.
"Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan ke Satpol PP perihal pencabutan segel dengan melampirkan persyaratan penerapan protokol kesehatan dan surat pernyataan menggunakan materai," ucap dia.
Â
Advertisement