10 Hari Operasi Yustisi, 118 Rumah Makan di Jakarta Disegel Aparat

Yusri meminta seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Sep 2020, 20:42 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 20:42 WIB
Operasi Yustisi Penerapan Protokol COVID-19
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Operasi itu untuk menegakan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 188 unit rumah makan dan 19 perkantoran di DKI Jakarta terpaksa disegel sementara waktu lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. 

Angka itu merupakan akumlatif dari penindakan selama 10 hari pelaksanaan operasi yustisi. 

"Kami menyegel 19 kantor dan 188 kaeena mengabaikan Pergub No 88," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (24/9/2020).

Yusri meminta seluruh perkantoran dan rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia menyampaikan, operasi yustisi semata-mata hanya untuk membantu mendisiplinkan masyarakat.

"Harapannya masyarakat bisa sadar penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta cukup tinggi," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penegakkan Disiplin

Yusri mencatat, sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September 2020 sampai 23 September 2020 kemarin jumlah pelanggar yang ditindak mencapa 73.532 orang. 

Yusri merinci, 33.688 orang diberikan teguran tertulis. Kemudian 4.031 orang mendapatkan teguran lisan. Lalu, 33.321 orang dikenakan sanksi sosial. Sisanya, 2.492 orang dijatuhi sanksi denda.

"Disini yang kita berpegangan pada Pergub No 88 atau Pergub No 79 tentang penindakan disiplin," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya