Eks Kabais: Revisi UU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto memberi pandangan, soal revisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Sep 2020, 10:13 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Soleman Ponto memberi pandangan, soal revisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004. Dia menepis akan adanya konflik kepentingan, dan pengurangan kewenangan penyidik Polri dalam menetapkan tersangka, bila beleid tersebut direvisi.

"Revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi," kata Solemam dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).

Soleman meyakini, bahwa tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanpa penyidikan.

Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum.

"Jadi mungkin KUHAP yang harus menyesuaikan, revisi UU KUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jangan Takut Digugat

Diketahui, DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU menuai kritik. Seperti, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, melainkan pencucian uang, kehutanan, pelanggaran HAM berat.

Soleman menambahkan, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait potensi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP. Sebab masih menjadi ketidakpastian.

“Ini kan potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi, akan dihadapi dengan argumen yang logis,” dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya