Fakta Terbaru Usai Ditangkapnya Tersangka Pemerasan dan Pelecehan di Soetta

Usai ditahan, terungkap gelar dokter yang disandang tersangka pemerasan dan pelecehan EFY dipertanyakan lantaran baru menyelesaikan program ko-asisten atau Koas kedokterannya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Sep 2020, 22:23 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2020, 22:23 WIB
Tenaga medis, tersangka penipuan yang juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang yang tengah rapid test ditangkap
Tenaga medis, tersangka penipuan yang juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang yang tengah rapid test ditangkap. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian sudah menangkap EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

EFY ditangkap dini hari di Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020. Saat ini, tersangka sudah ditahan.

"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Usai ditahan, Alex menyebut, terungkap gelar dokter yang disandang tersangka EFY dipertanyakan lantaran rupanya ia baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya.

Tak hanya itu, menurut Alex, pihaknya berhasil mengungkapkan, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.

"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Alex.

Berikut fakta-fakta terbaru usai ditangkapnya EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tersangka Ditahan

Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY ditahan. Dia ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat 25 September 2020 dini hari.

"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

 

Digaji Per Shift

Tenaga medis, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta
Tenaga medis, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Alex mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari pelaku, atas kasus pidana yang disangkakan terhadap dokter lulusan perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.

Sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka pelecehan ini, dia dipekerjakan PT Kimia Farma Diagnostika di area Bandara Soetta, dengan sistem upah berdasarkan kerja sif.

"Dipekerjakan dengan gaji per sif. Per sif mendapatkan Rp 375 ribu dari perusahaan yang mempekerjakan," ucap Alex.

 

Belum Uji Kompetensi Dokter

Ilustrasi
Ilustrasi dokter. (dok. unsplash/@ashkfor121)

Alex mengungkapkan, gelar dokter yang disandang tersangka kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta dipertanyakan.

Alex mengatakan, tersangka EFY baru menyelesaikan program ko-assisten atau Koas kedokterannya. Dia belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI.

"Iya, yang bersangkutan sudah Koas, namun belum mengikuti UKDI," ujar Alex.

Dia menuturkan, kepolisian sudah berkordinasi langsung dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memperoleh keterangan lebih lanjut terkait kasus pemerasan dan pelecehan seksual tersebut.

 

Motif Tersangka

Tersangka kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, EFY
Tersangka kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, EFY. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Kepolisian mengungkap motif kasus pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang saat melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta.

Polisi menyebut, tersangka EFY menginginkan uang tambahan dari hasil memeras korban yang melakukan rapid test sebagai salah satu persyaratan menggunakan pesawat terbang.

Diketahui, EFY meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban dengan modus bisa mengubah hasil tes cepat yang semula reaktif menjadi non-reaktif. Setelah memeras, EFY diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban yang sama.

"Yang bersangkutan menginginkan uang lebih," kata Alex.

Meski demikian, dia masih enggan menerangkan untuk apa uang yang diminta dari korban pelecehan dan pemerasan tersebut.

Padahal diketahui, tersangka dibayar sekitar Rp 350 ribu lebih untuk sekali shift di Terminal 3 Bandara Soetta.

"Uangnya untuk apa, besok ya, kita akan rilis," jelas Alexander.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya