2 Hotel di Jakarta Ini Dapat Tampung 352 Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Gratis

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan ada dua hotel di Ibu Kota yang dapat digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 19:03 WIB
Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan ada dua hotel di Ibu Kota yang dapat digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 yang berstatus tanpa gejala. Kedua hotel tersebut berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Keduanya mulai menerima pasien pada Minggu 27 September 2020.

"Saat ini sudah dibuka dua hotel yaitu Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar. Memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," kata Fify dalam video Youtube BNPB, Senin (28/9/2020).

Dia menjelaskan kedua hotel tersebut memiliki kapasitas tempat tidur yang berbeda. Untuk Hotel Ibis mampu menampung 212 pasien Covid-19 dan hanya menampung warga wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

"U Stay kapasitas 140 (pasien) itu untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," ucap Fify.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien positif virus corona penyebab Covid-19. Lokasi tersebut berada di tiga kota administrasi di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (28/9/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Lokasi Itu

Tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri sebagai berikut:

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan,Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya