Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tiga toko yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinegara, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan monitoring kali ini mengerahkan 50 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan unsur FKDM.
"Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Dijelaskan Sadikin, selain itu pihaknya juga melakukan tertib masker disepanjang Jalan Jatinegara Barat. Hasilnya, sebanyak 18 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Dari jumlah tersebut, 15 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar lainnya disanksi denda administrasi.
Rinciannya, dua pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu dan satu pelanggar membayar denda Rp 150 ribu.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak enam tempat usaha pelanggar aturan PSBB di Pulogadung juga disegel petugas gabungan. Keenam tempat usaha yang meliputi warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat," ujarnya, Selasa (29/9/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kampanyekan Protokol Kesehatan
Ia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Balap Sepeda, Jalan Bangunan Barat dan Jalan Pulo Mas Selatan.
"Selain itu, kami juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran," tandasnya.
Advertisement