PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 113 Perusahaan

Penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Sep 2020, 12:55 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 12:28 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak 113 perusahaan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan.

Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan di Ibu Kota.

"69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, perusahaan tersebut tutup selama 3x24 jam.

Berikut rincian jumlah perusahaan selama PSBB Pengetatan:

1. 9 perusahaan ditutup pada 14 September

2. 2 perusahaan ditutup pada 15 September

3. 5 perusahaan ditutup pada 16 September

4. 7 perusahaan ditutup pada 17 September

5. 15 perusahaan ditutup pada 18 September

6. 11 perusahaan ditutup pada 19 - 21 September

7. 7 perusahaan ditutup pada 22 September

8. 12 perusahaan ditutup pada 23 September

9. 12 perusahaan ditutup pada 24 September

10. 14 perusahaan ditutup pada 25 - 27 September

11. 16 perusahaan ditutup pada 28 September

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpanjang PSBB Pengetatan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya