51 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Komisi X Desak Seleksi Tahap II Dipercepat

Komisi X Syaiful Huda mengataka, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Okt 2020, 10:52 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 10:27 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019, termasuk 34.959 guru honorer.

Menanggapi hal tersebut, Komisi X Syaiful Huda meminta meminta pemerintah mempercepat seleksi lanjutan agar guru honorer segera mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapat gaji layak.

"Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS," ujarnya Rabu, 30 September kemarin. 

Dia menjelaskan PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.

"Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara," katanya.

Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. 157.210 atau 35,84% di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi para siswa di seluruh pelosok Indonesia.

"Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Skema Rekrutmen Tahap II

Politikus PKB ini mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekruitmen PPPK tahap II.

Pada rekruitmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.

"Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi," katanya.

Lebih jauh Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.

Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya