Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah, Kapan Cair?

Tenaga honorer dipastikan akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah

oleh Tira Santia diperbarui 14 Sep 2020, 15:11 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 15:11 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan perluasan penerima bantuan subsidi gaji untuk tenaga honorer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (14/9/2020).

“Tadi presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer. Pemerintah akan melakukan kajian dimana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan,” ujar Menko Perekonomian.

Hal ini, lanjut Airlangga, karena sebagai tenaga honorer sudah mendapatkan bantuan dari data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah berencana meratakan kebijakan tersebut kepada seluruh tenaga honorer.

“Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer,” kata dia.

Lebih lanjut, Airlangga belum bisa memastikan detail skema dari bantuan subsidi gaji ini, berapa besarannya, hingga waktu pencairannya.

Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait tengah melakukan kajian terhadap hal-hal yang menyangkut rencana subsidi upah untuk tenaga honorer ini.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan bantuan bergulir bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Mereka yang menerima bantuan itu juga harus memenuhi ketentuan. Salah satunya memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Masing-masing dari para pekerja tersebut menerima total subsidi gaji sekitar Rp 2,4 juta.

Asik, Guru Honorer Juga Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan guru honorer menjadi salah satu penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.

Sejauh ini, pihaknya tengah meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," jelas Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI, di DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pencairan program bantuan subsidi gaji Rp600.000 kepada pegawai bergaji di bawah Rp5 juta per bulan akan cari pada pekan ini.

Adapun peluncuran program bantuan subsidi gaji tersebut nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan bantuan produktif lainnya.

"Akan diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," kata Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, pencairan program bantuan untuk pegawai swasta dan bantuan produktif untuk UMKM, sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat realisasi anggaran program PEN yang dialokasikan Rp 695,2 triliun. Program bantuan pegawai ini masuk ke klaster sektoral K/L dan pemerintah daerah yang dianggarkan Rp 106,05 triliun.

"Untuk dua program baru yang diminta dilakukan dan selama sebulan ini sudah difinalkan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya