Tak Ada Komnas HAM di TGPF Intan Jaya, Ini Penjelasan Mahfud Md

Meski berjalan masing-masing, Mahfud yakin hasilnya adalah untuk kebaikan, yaitu mengungkap siapa dalang dari kematian empat orang di Intan Jaya, Papua.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Okt 2020, 15:33 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 15:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tidak memasukkan unsur Komnas HAM dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kematian empat orang di Intan Jaya, Papua. Menurut Mahfud, pemerintah tidak ingin dianggap mempolitisasi komisi tersebut.

"Sebenarnya kita ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini. Tetapi sesudah dipertimbangkan, tidak bagus juga kalau kita bergabung dengan Komnas HAM. Nanti dikira Komnas HAM dipolitisasi oleh pemerintah atau sebaliknya," kata Mahfud saat jumpa pers, Jumat (2/10/2020).

Menurut Mahfud, TGPF dengan Komnas HAM merupakan dua lembaga berbeda. Karenanya, Komnas HAM bisa juga melakukan investigasinya sendiri terkait kasus kematian di Intan Jaya, Papua yang tengah didalami TGPF.

"Karena kita mau yang sejujur-jujurnya, maka kita jalan. Kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," jelas dia.

Meski berjalan masing-masing, Mahfud yakin hasilnya adalah untuk kebaikanm yaitu mengungkap siapa dalang dari kematian empat orang di Intan Jaya yang saat ini ada saling tuding antara KKB dan aparat penegak hukum.

"Kalau semuanya berniat baik maka kesimpulannya Insyaallah akan sama," tandas Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mahfud Md Bentuk TGPF Usut Kasus Intan Jaya yang Tewaskan Pendeta dan Anggota TNI

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.

"Ini saling tuding siapa pelakunya. Banyak masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, minta hal itu segera dilakukan penegakan hukum, dan segera bentuk tim pencari fakta," kata Mahfud, Jumat (2/10/2020).

Saling tuding dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan juga aparat TNI-Polri. KKB menurut TNI dan Polri bertanggung jawab dan menuding yang melakukan aparat.

"Nah terakhir itu diramaikan dengan tewasnya Pendeta Yeremia karena ditembak, tetapi sampai sekarang belum jelas karena aparat sendiri masih sulit menembus keluarganya apalagi melihat mayatnya sementara saling tuding masih terjadi," jelas Mahfud menjelaskan polemik yang terjadi.

Karena itulah, lanjut Mahfud, pemerintah mengeluarkan keputusan bernomor 83 tahun 2020 tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta peristiwa kekerasan di Intan Jaya tertagggal 1 Oktober.

"Tim terdiri dari dua komponen, ada pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri, KSP, BIN, tokoh masyarakat Papua, tim ivestigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," Mahfud menandasi.

 

Susunan Tim

Berikut susunanya sesuai surat keputusan terkait:

Penanggung Jawab TGPF: Mahfud Md

Tim Pengarah TGPF:

1. Tri Soewandono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Purnomo Sidi, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

3. Lutfi Rauf, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

4. Rudianto, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

5.Armed Wijaya, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

6. Janedjri M. Gaffar, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, da Keamanan

7. Rus Nurhadi Sutedjo, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, da Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

8. Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden

9. Imron Cotan, Badan Intelijen Negara

10. Rizal Mustary, Staf Khusus Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

11. Michael Manufandu, Tokoh Masyarakat Papua

Tim Investigasi Lapangan:

1. Benny Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional

2. Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

3. Makarim Wibisono, Tokoh Masyarakat/Tokoh Intelektual

4. Jhony Nelson Simanjuntak, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia

5.Henok Bagau, Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika

6. Apolo Safonpo, Rektor Universitas Cenderawasih Papua

7. Constan Karma, Tokoh Masyarakat Papua

8. Thoha Abdul Hamid, Tokoh Masyarakat Papua

9. Samuel Tabuni, Tokoh Masyarakat Papua

10. Victor Abraham Abaidata, Tokoh Pemuda Papua

11. I Dewa Gede Palguna, Akademisi Universitas Udayana Bali

12. Bambang Purwoko, Akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

13. Budi Kuncoro, Staf Khusus Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

14. Rudy Heriyanto Adi, Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

15. Asep Subarkah, Badan Intelijen Negara Anggota

16. Eddy Rate Muis, Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia

17. Arif, Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia

18. Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya