Update Corona 4 Oktober: Bertambah 96, Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 11.151

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Okt 2020, 15:36 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pada Minggu (4/10/2020), terdapat 96 orang meninggal dunia akibat Covid-19 karena infeksi virus Corona.

Total ada 11.151 orang meninggal dunia di Indonesia akibat Covid-19.

Informasi tersebut berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Total kasus positif bertambah 3.992 orang pada hari ini. Dengan begitu, akumulatifnya ada 303.498 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 3.401 orang. Hingga saat ini, akumulatif ada 228.453 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh dan negatif.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pesan Jokowi

Jokowi ke NTT
Foto: Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui mengatasi pandemi Covid-19 memang sulit dan diperlukan kerja keras bersama semua elemen masyarakat. Dia pun menyadari bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia memang belum sempurna.

"Tapi bisa kita perbaiki bersama-sama. Mengatasi pandemi ini memang sulit, memerlukan kerja keras bersama, dan saya yakin kita akan dapat melakukannya," ujar Jokowi dalam sebuah video yang di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 Oktober 2020.

"Yang penting dalam situasi seperti ini, jangan ada yang berpolemik dan jangan ada yang membuat kegaduhan-kegaduhan," sambungnya.

Dia pun mengapresiasi dokter, perawat, tenaga medis, TNI/Polri, ASN, dan para relawan yang telah berupaya keras membantu pemerintah menangani pandemi corona selama tujuh bulan ini. Namun, yang terpenting adalah peran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.

Jokowi mengingatkan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pandemi dengan disiplin terhadap protokol kesehatan. Mulai dari, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak aman untuk mencegah penularan virus corona.

"Saya percaya jika kita saling melindungi, saling membantu, saling mengingatkan satu sama lain, kita akan mampu melalui masa-masa sulit ini," jelasnya.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya