Gapmmi: RUU Cipta Kerja Jadi Harapan Baru Dunia Usaha

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman menyambut baik kehadiran regulasi sapu jagat tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 15:53 WIB
Baleg DPR Bahas RUU Cipta Kerja
Suasana rapat kerja perwakilan pemerintah dengan Ketua Badan Legistasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker ini membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan tentang omnibus law RUU Cipta Kerja telah diselesaikan DPR dan pemerintah. RUU Cipta Kerja kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman menyambut baik kehadiran regulasi sapu jagat tersebut.

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja menjadi satu harapan baru bagi dunia usaha. Sebab, target dalam omnibus law adalah menciptakan lapangan kerja.

"Kita harapkan dengan omnibus law investor akan semakin banyak datang sehingga lapangan pekerjaan semakin banyak juga," kata Lukman, Senin (5/10/2020).

Lukman mengatakan, dengan banyak investor yang masuk, lapangan pekerjaan menjadi tercipta. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.

"Dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja ini bisa mengajak yang terkena PHK itu. Jadi esensinya ada di situ," kata Lukman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Untungkan Kedua Belah Pihak

Lebih lanjut, Lukman menyebut omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi pelaku usaha dan para pekerja. Untuk para pekerja, ada jaminan yang memadai. Sementara, bagi pelaku usaha ada angka-angka realistis yang diberikan oleh pemerintah.

"Jadi omnibus law RUU Cipta Kerja sangat baik bagi kedua belah pihak. Semoga hal ini bisa diterima oleh semua pihak," kata Lukman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya