Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha yang Langgar PSBB

Sementara 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 13:18 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 13:14 WIB
Petugas Gabungan Razia Tempat Makan di Pulogadung
Petugas Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat makan saat penertiban penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Malam, Razia dilakukan memastikan ketidakadaannya konsumen makan ditempat tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode 14-30 September 2020. Dan 72 tempat usaha di antaranya mendapatkan sanksi karena melanggar aturan.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, tempat usaha yang diawasi terdiri dari restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan, dan sarana rekreasi keluarga.

Dari hasil pengawasan, sebanyak 72 tempat usaha diberikan sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Sebanyak 25 tempat usaha yang kami setop operasi yakni griya pijat, karaoke, dan bar. Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ucap Iffan, Selasa (6/10/2020).

Sementara 47 tempat usaha yang disanksi lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine-in) dan tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1x24 jam," kata Iffan dikutip dari laman resmi PPID Jakarta.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bisa Langsung Menindak

Dia menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Dinas Parekraf DKI Jakarta dapat secara langsung untuk melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan PSBB.

"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandas Iffan.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya