Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 1.072 angkutan orang dan barang melanggar aturan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di Ibu Kota.
Data ini diperoleh sejak dari diberlakukannya PSBB 14 September 2020 sampai Minggu 4 Oktober 2020.
Baca Juga
"Terjadi 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi dengan rincian angkutan orang 261 pelanggaran dan angkutan barang ada 810 pelanggaran," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Sementara, dalam operasi yustisi yang digelar, sebanyak 7.774 kendaraan melanggar aturan saat PSBB. Sebanyak 5.357 mendapatkan teguran, 2.118 sanksi sosial, dan denda administrasi sebanyak 229.
"Sebanyak 229 terkena denda administrasi dan nilai denda terkumpul sebanyak Rp 45 juta," ungkap Syafrin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penurunan Volume Kendaraan
Sementara itu, Syafrin menyatakan ada penuruan volume kendaraan selama PSBB dilaksanakan.
Dia mengatakan rata-rata volume kendaraan mengalami penurunan sebesar 10,17 persen per hari bila dibandingkan dengan PSBB transisi.
"Rata-rata volume sepeda per hari juga mengalami penurunan sebesar 45,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ujar dia.
Selain itu, dia juga menyatakan adanya penurunan rata-rata jumlah penumpang transportasi umum di Ibu Kota yang mencapai 19,22 persen. Saat PSBB Pengetatan jumlah penumpang mencapai 613.699 orang setiap hari.
"Saat pemberlakuan PSBB masa transisi adalah 759.726 penumpang per hari," jelas Syafrin.
Advertisement