Polda Kalimantan Barat Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat 26 Anggota Bermasalah

Polda Kalimantan Barat menunda kenaikan pangkat atau demosi terhadap 26 anggota, dalam rangka menjalani sanksi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 13:46 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Polda Kalimantan Barat menunda kenaikan pangkat atau demosi terhadap 26 anggota, dalam rangka menjalani sanksi. Keseluruhannya dianggap bermasalah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Kombes Dony Charles Go membenarkan informasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar bernomor ST/936/X/KEP./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 itu.

"Kasusnya beragam dan banyak," tutur Dony saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Menurut Dony, 26 anggota itu terdiri dari perwira dan bintara. Demosi pun beragam, mulai dari kurun waktu 1 tahun hingga paling lama selama 27 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ada yang Terkait LGBT

Mereka yang menerima sanksi demosi adalah seorang Ipda, sembilan Brigpol, tiga Bripda, lima Briptu, empat Bripka, dan empat Aipda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada hukuman terkait isu LGBT terhadap anggota.

"Anggota bermasalah cukup banyak dan harus dihukum," Dony menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya