Bareskrim Limpahkan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Pekan Ini

Ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 06:46 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri bakal melimpahkan berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan.

Ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Untuk kasus tipikor red notice mungkin minggu ini bisa dilaksanakan tahap 2," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).

Awi menyampaikan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti red notice Djoko Tjandra ke kejaksaan pada pekan ini. Awi pun tak menjelaskan secara detail terkait permasalahan ini.

"Kita tunggu tanggalnya kapan, hari apa. Nanti tentunya akan kami update ke rekan-rekan media," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Terima Suap

Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya