Temui Kapolda Metro, Habiburokhman Minta Aktivis PII Dibebaskan

Habiburokhman bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membahas penangkapan di Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII)

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2020, 23:12 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 23:12 WIB
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020)
Sejumlah aliansi buruh yang demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja diadang Brimob saat menuju ke Gedung DPR/MPR, Kamis (9/10/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menemui sejumlah Pelajar Islam Indonesia (PII) yang diamankan polisi saat demo menolak RUU Cipta Kerja, pada Selasa (13/10/2020). Politisi Partai Gerindra datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2020) malam.

"Kami dalam rangka menindaklanjuti pemberitahuan dari teman-teman Pelajar Islam Indonesia (PII) terkait penangkapan terhadap aktivis PII kemarin," kata dia, Rabu (14/10/2020).

Habiburokhman bertemu langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana membahas penangkapan di Kantor Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Menteng Raya Nomor 58, Jakarta Pusat. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pembebasan 11 orang dari Pelajar Islam Indonesia.

Habiburokhman menyampaikan, permintaan itu pun direspons baik. 11 orang dari Pelajar Islam Indonesia dipastikan keluar dari Polda Metro Jaya pada malam ini.

"Kita sudah list tadi sebagian kita lihat ya memang akhirnya disampaikan oleh Pak Kapolda akan dibebaskan malam ini, insyaallah," ujar dia.

Habiburokhman memahami dalam situasi seperti itu tak menutup kemungkinan terjadi salah tangkap.

"Misalnya ada salah tangkap ya kami bisa memaklumi. Namanya pasukan di bawah itu kan pasukan penertiban. Tapi koreksinya sekarang ketika ditangkap sekarang kita cek mana yang bersalah mana yang tidak. Kalau tidak bersalah ya tentu kita minta dibebaskan," ujar dia.

Habiburokhman mengaku dalam pembicaraan juga menyinggung pemukuluan dan perusakan yang dilakukan polisi. Kapolda pun bersedia menganti segala kerugian yang diakibatkan dari penangkapan itu.

"Tadi bagaiamana pun kan ada fungsi evaluasi dan ada provos. Oknum yang melakukan perusakan pasti akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku baik di kedinasannya maupun disiplin etik profesinya. Lalu pak Kapolda tadi bilang yang rusak-rusak akan diperbaiki. Jadi respons Pak Kapolda cukup memuaskan kami lah," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi

Sebelumnya, Polisi menduga keempat orang yang diamankan di kantor GPII terlibat aksi pembakaran dan penutupan jalan dalam demo UU Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, sekelompok pendemo melakukan pembakaran dan menutup jalan di sekitar Menteng, Jakarta Pusat.

"Petugas di lapangan sudah mengimbau untuk segera dimatikan, karena mengganggu ketertiban masyarakat dan juga untuk membuka jalan tersebut," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Akan tetapi, lanjut Yusri, imbauan polisi itu diabaikan oleh para pendemo. Polisi pun melakukan pembubaran secara paksa terhadap massa demonstran.

"Imbauan tidak diindahkan, sehingga petugas mencoba mendorong dan mereka melarikan diri ke dalam gang, ada yang macam-macam sekitar 300 sampai 400 orang itu melarikan diri. Bahkan masuk ke dalam GPII," katanya.

Atas kejadian itu, polisi pun mengamankan empat orang yang kabur ke kantor GPII.

"Dari situ kita mengamankan ada empat orang yang kita amankan dan masih kita dalami," katanya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya