Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap enam pelaku pembunuhan jurnalis Demas Laira (28) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menghabisi nyawa korbannya lantaran permasalahan pribadi.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan saudari Kartina, adik perempuan salah satu pelaku," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Atas penangkapan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP.
Advertisement
"Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Ferdy.
Tim gabungan Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap enam terduga pelaku pembunuhan jurnalis Demas Laira (28) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Demas dibunuh pada 20 Agustus 2020 lalu secara sadis dengan 17 luka tusuk sekujur tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, para terduga pelaku yakni Sa (32), Na (30), DO (20), HA (18), Il (19) dan AB (25) ditangkap di tiga tempat berbeda. Para terduga pelaku diamankan di Karossa dan Topoyo, Mumuju Tengah, serta Provinsi Gorontalo.
"Ya, sudah diamankan lebih dari 5 orang subuh tadi. Saat ini, beberapa pelaku sudah berada di Polres Mamuju Tengah dan palaku lainnya dalam perjalanan," kata Syamsu kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalami Peran Tersangka
Syamsu menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan jurnalis Demas Laira. Untuk motif kasus pembunuhan ini, Dia menuturkan, kemungkinan besar tidak ada sangkut pautnya dengan profesi korban.
"Karena tentunya ada palaku yang menyuruh dan ada juga yang melakukan penusukan itu kita dalami. Motifnya, seperti disampaikan sebelunnya, kemungkinan besar tidak persoalan pribadi korban," ujar Syamsu.
Syamsu menambahkan, pihakanya akan segera merilis kasus pembunuhan yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan ini setalah pemeriksaan selesai dilakukan. Dia juga memastikan, para terduga palaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sangat yakin mereka merupakan tersangka dalam kasus ini," tugas Syamsu.
Sebelumnya, polisi kesulitan mengungkapkan kasus pembunuhan jurnalis Demas Laira, karena mereka tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menangkap para terduga pelaku.
Titik terang mulai mucul setelah Bareskrim Pilri menurunkan Tim IT untuk membantu Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus ini.
Â
Advertisement