Kapolda Metro Tegaskan Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan, anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Okt 2020, 07:14 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 07:13 WIB
Bentrok Pelajar dengan Polisi di Jalan Layang Slipi
Pelajar berhadap-hadapan dengan barikade polisi saat berdemonstrasi di Jalan Layang Slipi, Petamburan, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Bentrok pelajar dengan polisi yang terjadi sejak siang hingga malam tersebut dipicu kekerasan yang dialami pelajar saat demo di Gedung DPR. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan, anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020) seperti dilansir Antara.

Nana menjelaskan, ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Kemudian selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya.

Lebih lanjut dia mengatakan mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Meski demikian, Nana mengatakan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum adalah langkah yang lebih baik daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tambahnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.

67 Ditahan

Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya