Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah dirampungkan penyidik. Penyidik menyerahkan Ismundar dan Encek berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini (27/10/2020) penyidik KPK melaksanakan tahap 2 tersangka/terdakwa ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan kepada JPU. Dimana sebelumnya berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Ali dalam keterangannya Selasa (27/10/2020).
Baca Juga
Selain Ismunandar dan Encek, penyidik juga merampungkan berkas tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta.
Advertisement
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 untuk para terdakwa," kata Ali.
Ali mengatakan, Ismunandar masih akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Encek Unguria Riarinda Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Musyaffa di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Suriansyah di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Aswandini Eka Tirta di Rutan KPK Kavling C1.
Kini jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap mereka. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang diantaranya para ASN di Pemkab Kutai timur dan pihak swasta," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.
Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.
Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan bank Mega sebesar Rp 800 juta.
Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.
Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp 200 juta.
Advertisement