INFOGRAFIS: Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan UMP 2021. Nilai UMP 2021 bakal sama dengan UMP 2020.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 28 Okt 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 09:03 WIB
Banner Infografis Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Banner Infografis Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2021. Dengan begitu, nilai UMP 2021 bakal sama dengan UMP 2020.

Keputusan soal UMP 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020. Perihal penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Menaker meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan adanya penyesuaian UMP tersebut. Tepatnya pada 31 Oktober mendatang.

Apa alasan Menaker Ida Fauziyah tak menaikkan UMP 2021? Bagaimana pula tanggapan dari pengusaha dan kalangan buruh? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya