Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Baranangsiang Indah, Kamis (29/10/2020) sore. Hasilnya, dia mendapati kafe dan restoran kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK).
Dari hasil sidak, di restoran dan kafe tersebut diketahui tidak memberlakukan jaga jarak terhadap pengunjung. Selain itu, tidak menerapkan aturan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas yang ada.
Pengelola atau pemilik usaha tersebut langsung ditegur dan diberi peringatan keras untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19 ini.
Advertisement
Tim Elang yang ikut sidak, langsung mencatat pelanggarannya sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.
"Saya ingatkan kepada pemilik restoran untuk lebih memperhatikan ini. Restoran gak apa-apa buka sampai malam, yang penting protokol kesehatan. Kalau ngobrol tetap jaga jarak, maskernya tetap dipakai," ujar Bima Arya.
Apabila rumah makan atau pelaku usaha lainnya tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, maka pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar.
"Saya minta tolong perhatikan, dijaga jaraknya, jangan terlalu nempel," ujar Bima Arya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Terus Cek
Dia memastikan akan terus mengawasi dan mengecek secara langsung mengenai penerapan protokol kesehatan bagi semua pelaku usaha. Jika masih kedapatan melanggar, akan langsung dikenakan sanksi denda administrasi hingga penutupan.
"Besok kami akan cek lagi kesini dan tempat-tempat lainnya," tegas Bima.
Selama libur panjang, sejumlah restoran dan kafe ini di Kota Bogor ramai dikunjungi masyarakat dari luar Bogor. Terlebih, lokasinya yang berdekatan dengan pintu tol Baranangsiang.
Untuk itu, Pemkot Bogor dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor terus melakukan pengawasan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur panjang.Â
Advertisement