Liputan6.com, Jakarta - Perang melawan COVID-19 belum usai. Selain pemeriksaan lewat swab test PCR dan pelacakan epidemiologis, isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi juga terus dilakukan untuk meredam penyebaran COVID-19.
Karena itu Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr. Widyastuti menyatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menggandeng hotel-hotel swasta.
"Untuk dapat mendukung kebijakan pemerintah dengan mempersiapkan kamar hotel sebagai lokasi isolasi terkendali bagi masyarakat, sesuai ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020," kata Widyastuti.
Advertisement
Bagi hotel yang ingin menyediakan kamar hotel sebagai lokasi isolasi terkendali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan bagi pasien terkonfirmasi positif dapat menjalani isolasi di fasilitas pemerintah dengan beberapa prosedur.
Sesuai pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disesase 2019, untuk individu/masyarakat terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala/dengan gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, wajib melakukan isolasi terkendali. Sementara individu/masyarakat terkonfirmasi COVID-19 yang membutuhkan perawatan medis dirawat di rumah sakit rujukan.
Lokasi isolasi terkendali ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi/Wilayah. Misalnya fasilitas isolasi mandiri Kemayoran,hotel, penginapan atau wisma yang ditetapkan pemerintah.
"Fasilitas lainnya berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi/Wilayah," ujar dia.
Sementara itu, setelah seseorang mengetahui hasil PCR test -nya positif, segera melapor ke puskesmas kecamatan sesuai domisili. Selanjutnya puskesmas kecamatan akan memberi surat rujukan/pengantar untuk melakukan isolasi di tempat isolasi terkendali. Gugus Tugas RT/RW atau Lurah akan memberikan surat keterangan tidak mampu isolasi mandiri di rumah bila diperlukan.
"Petugas kesehatan mengkonfirmasi kesediaan pasien untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas akan segera merujuk menggunakan ambulans," kata Widyasuti.
Kemudian, jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain, petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat untuk menilai kelayakan lokasi sesuai prosedur isolasi terkendali.
"Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke gugus tugas setempat/Lurah/Camat/RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, satpol PP, kepolisian, TNI dan unsur terkait, menjemput paksa untuk dibawa menuju lokasi isolasi terkendali," terang dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Unit dan Lokasi Isolasi
Adapun jumlah unit yang tersedia untuk lokasi isolasi terkendali yakni:
1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK) Tower 5 dengan 1.570 kamar yang dikelola Pemerintah Pusat.
2. FIMK Tower 4 dengan 1.546 kamar yang dikelola Pemerintah Pusat.
3. Tower 8 Pademangan dengan 1.548 yang dikelola Pemerintah Pusat.
4. Hotel Ibis Style Mangga Dua dengan 211 kamar yang dikelola Pemerintah Pusat.
5. Hotel U-Stay Mangga Besar dengan 130 kamar yang dikelola Pemerintah Pusat.
6. Hotel Ibis Senen dengan 138 kamar yang dikelola Pemerintah Pusat.
7. Hotel Gand Asia Penjaringan dengan 85 kamar yang dikelola Pemerintah Pusat.
8. Jakarta Islamic Center dengan 52 kamar yang dikelola Pemprov DKI.
9. Graha Wisata TMII dengan 48 kamar yang dikelola Pemprov DKI.
10. Wisma Ragunan Pasar Minggu dengan 66 kamar yang dikelola Pemprov DKI.
Advertisement