Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan sabu seberat 7,5 gram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit digagalkan. Modusnya, sabu diselipkan di dalam kaleng cat.
"Benar petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram itu," kata Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto lewat siaran persnya, Senin (2/11/2020).
Agung menjelaskan, kaleng cat berisi sabu itu didapatkan dari seorang pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S, pada Minggu 1 November 2020 pukul 15.00.
Advertisement
"Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi, sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini," jelas dia.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika petugas menerima titipan barang pengunjung dan langsung memeriksa isinya. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus barang yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam di dalam kaleng cat.
"Kami temukan barang terlarang yang kami duga berisi narkotika jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas," kata Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lapor ke Polres Kotawaringin Timur
Atas temuan tersebut, Agung segera berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui berat barang haram tersebut adalah benar sabu sebesar 7,5 gram.
“Kami akan menindak tegas bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas sebagai bentuk komitmen kami. Selain itu kami jajaran Pemasyarakatan juga terus meningkatkan pengawasan untuk menghadapi tantangan upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam," tandas Agung.
Advertisement