Polisi Periksa Anak Gus Nur Terkait Kasus Ujaran Kebencian pada NU

Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Nov 2020, 06:46 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 06:46 WIB
Top 3: Kombes Awi Sebut Banyak Akun Medsos yang Memprovokasi
Kombes Awi Setiyono meminta masyarakat untuk mengklarifikasi terlebih dahulu semua informasi yang belum pasti kebenarannya.

Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Sugi Nur Rahardja (SN) alias Gus Nur berinisial M. Munjiat diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2020. M diperiksa terkait keterlobatannya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdratul Ulama (NU).

"Dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2020).

Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.

"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman Pidana

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020 dengan laporan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Atas perbuatannya Gus Nur terancam Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya