Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat eks pengacaranya, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, mantan kliennya itu telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi jasanya selama melakukan pendampingan hukum.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi petitum Fredrich, seperti dilihat Liputan6.com pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/ 2020).
Gugatan Fredrich dicatat dengan Nomor Perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dengan 20 Maret 2020 sebagai tanggal administrasinya. Pada gugatan tersebut, ada dua pihak tergugat.
Advertisement
Tergugat pertama yakni Setya Novanto dan tergugat kedua adalah Deisti Astriani atau istri dari Setya Novanto.
Berikut gugatan Fredrich terkait nominal wanprestasi yang harus ditanggung Setya Novanto dan istri, sesuai petitumnya:
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Materiil dan Immateriil
Kerugian materiil:
A. 14 legal action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per-legal action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000
Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar, kekurangan = Rp 27.000.000.000 (Rp 27 miliar).
B. 2% x Rp 27.000.000.000 (Rp 27 miliar) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Kerugian immateriil:
Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000
Advertisement