Kelompok Advokat Laporkan Penyebar Video Syur Mirip Gisel ke Polda Metro Jaya

Sekelompok advokat beri perhatian atas maraknya video asusila dengan pemeran mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Nov 2020, 17:48 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2020, 17:48 WIB
Beranak Satu, Gisella Anastasia Tetap Ramping
Artis Gisella Anastasia berpose saat mengunjungi Kantor KLY di Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/9). Di balik tubuhnya yang ramping, Gisel ternyata menyukai olahraga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok advokat memberi perhatian atas maraknya video asusila dengan pemeran mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).

Laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ. Tanggal: 8 November 2020, meminta agar pihak kepolisian mencari penyebar video asusila dengan pemeran mirip Gisel tersebut.

"Penyebaran video ini sudah banyak dikonsumsi publik dan sudah jutaan orang menonton yang tidak bermuatan moral tersebut," kata salah satu perwakilan dari advokat, Pitra Romadoni Nasution, di Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).

Dia menuturkan, penyebar video asusila dengan pemeran mirip Gisel itu, baik yang melalui Instragram, Twitter, Facebook atau media sosial lain, bisa dijerat hukum sesusai Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.

"Pihak-pihak yang telah menyebarkan video tersebut baik lewat IG, Twitter, dan medsos lainnya seperti Facebook, bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar sesuai UU ITE dan denda bagi penyebar video asusila sesuai UU ITE dendanya Rp 6 miliar dan ancaman pidana 12 tahun," ucap dia.

Pitra menerangkan, dalam hal ini fokusnya penyebar video itu. Dia meminta polisi untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu. Kemudian, kepada Kominfo untuk memblokir web atau video-video yang bermuatan asusila supaya tidak merusak moral generasi muda.

Pitra mengaku sudah mengantongi beberapa akun yang menampilkan video tak senonoh itu.Ā 

"Kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan kepada ribuan orang. Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 4 ayat 1, Pasal 6 dan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tandas dia.

Ā 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Polisi akan Selidiki

Polda Metro Jaya menyelidiki pelaku yang diduga menyebarkan pertama dan pihak lainnya yang turut mempublikasikan video porno dengan pemeran mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.

"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).

Yusri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu terkait dengan penyebaran video tersebut.

Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pihak yang merasa dirugikan dengan peredaran video tersebut untuk membuat laporan kepada kepolisian.

"Masih menunggu laporan, silahkan saja dilaporkan," ujar Yusri seperti dikutip dari Antara.

Yusri menuturkan penyidik belum berencana mengklarifikasi video tersebut kepada Gisel. Namun polisi akan meminta keterangan Gisel setelah merima laporan.

"Ya kalau dia nanti lapor ke sini, ya nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Kalau dia tidak merasa ya sudah," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya