Pemerintah Dinilai Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2020, 07:40 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 09:30 WIB
Habib Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Front pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan bakal kembali ke Indonesia pada 10 November 2020 mendatang. Kabar itu pun telah mendapat kepastian dari pihak FPI.

Terkait kepulangan Rizieq, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Dia mengatakan bahwa Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu rencananya pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020. Kepulangan ini setelah Rizieq Shihab selama 3,5 tahun berada di Arab Saudi. Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

"Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Dedi mengatakan bahwa semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisan bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Sekadar diketahui, hampir 3,5 tahun Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun, kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hubungan Baik dengan Wapres

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan rencana kepulangan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia mengatakan, Wapres selama ini mempunya hubungan baik dengan Rizieq Shihab.

"Rizieq itu sama Wapres (Ma’ruf Amin) hubungannya baik. Rizieq itu memang organisasinya FPI. Akan tetapi, latar belakang beliau sebenarnya adalah Nahdlatul Ulama, jadi samalah dengan Wapres," kata Masduki di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Terkait dengan polemik kepulangan Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi, Masduki mengatakan bahwa hingga saat ini Ma’ruf Amin tidak mengomentari hal tersebut.

"Selama ini juga tidak ada masalah sehingga soal kepulangan Rizieq, ya, Wapres (beranggapan) kalau pulang, monggo. Untuk komentar lebih jauh, Wapres tidak ada komentar apa-apa," kata Masduki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya