KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

KPK memeriksa sejumlah mantan pejabat di Kabupaten Mimika terkait dugaan korupsi pembangunan gereja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 13:03 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 13:03 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa enam saksi, antara lain Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cheryl Lumenta, Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Duow, Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.

"Hari ini, Senin (9/11/2020) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu 4 November 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kumpulkan Bukti

Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Ali berjanji akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan paksa atau saat akan menahan para tersangka.

"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya