KPK Jebloskan Eks Kadis PU Papua Mikael Kambuaya ke Penjara

Mikael Kambuaya divonis 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2020, 11:32 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 11:31 WIB
Suap Proyek Jalan, Mantan Kadis PU Papua dan Pengusaha Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mikael Kambuaya didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Abepura Papua. Eksekusi dilakukan pada Senin (17/8/2020).

"Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama Mikael Kambuaya dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Klas IIA Abepura Papua untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8/2020).

Ali Fikri mengatakan, Mikael Kambuaya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yakni pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, Mikael Kambuaya diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Diduga Rugikan Negara Rp 40,9 M

Mikael Kambuaya
Mantan Kadis PU Provinsi Papua Mikael Kambuaya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mikael diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Mikael Kambuaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) sekaligus pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.

Kasus bermula saat Mikael memerintahkan Kepala Sub Bagian Program Dinas PU Papua Natirmalus Demianus Renyaan memasukkan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre. Proyek tersebut dimasukkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perubahan TA 2015 sebesar Rp90 miliar.

Jumlah itu tidak berdasarkan kertas kerja perhitungan teknis penyusunan anggaran. Mikael juga membahas proyek itu bersama David sebelum lelang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya